
Kode
Etik PT. Mahkota Puncak Prestasi
A.
KEANGGOTAAN
- Yang
berhak menjadi Member PT.MPP adalah Mereka yang
memiliki KTP/SIM/Kartu Pelajar,
- Keanggotaan
bersifat seumur hidup dan bisa dihibahkan /
diwariskan dengan sepengetahuan dan seizin Perusahaan,
- Perusahaan
tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencoretan
keanggotaan dan atau MENGEDIT PROFIL member
tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
kecuali member tersebut melanggar kode etik
yang telah ditetapkan oleh perusahaan,
- Member
yang telah mendaftarkan diri melalui website
: www.mppsyariah.com,
dianggap sudah membaca, mengerti dan setuju
dengan Kode Etik, Marketing Plan dan aturan
lain nya yang ada di dalam website : www.mppsyariah.com
atau brosur yang dikeluarkan oleh perusahaan,
- Uang
yang telah diserahkan oleh Member kepada Perusahaan
sebagai biaya pendaftaran keanggotaan / registrasi
tidak bisa diambil kembali kecuali dikarenakan
adanya kesalahan dari yang disebabkan oleh sistem
administrasi perusahaan,
- Setiap
Member merupakan Pengusaha Mandiri, bukan karyawan
dari Perusahaan dan tidak diperbolehkan mengatasnamakan
Perusahaan dalam hubungan dengan pihak lain.
- Jika
Member tidak menjalankan usaha keagenannya dan
tidak mendapatkan keuntungan seperti yang ditawarkan
dalam Marketing Plan PT.MPP, maka hal itu merupakan
tanggung jawab masing-masing dan member yang
bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut
kepada Perusahaan,
- Seorang
Member harus menjelaskan Marketing Plan PT.MPP
kepada calon member baru dengan sejelas-jelasnya,
sesuai dengan Marketing Plan sebenarnya. Jika
penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan
aturan atau isi Marketing Plan yang ada, dan
hal itu menyebabkan kerugian mataril dan atau
non materil bagi calon Member tersebut ataupun
Pihak Lain, maka hal itu bukan merupakan tanggung
jawab Perusahaan,
- Seseorang
baru dianggap resmi menjadi Member PT.MPP apabila
:
- Telah
membayar biaya pendaftaran Keagenan sebesar
Rp 150.000,- dan uang tersebut telah langsung
masuk ke rekening resmi Perusahaan atau melalui
Stokis-Stokis resmi yang ditunjuk Perusahaan,
- Memiliki
Kartu Aktivasi yang sudah aktif dan mendaftarkan
diri secara resmi melalui website resmi PT.MPP
: www.mppsyariah.com
ataupun melaui Registrasi via sms dengan format
baku yang telah ditentukan oleh Perusahaan,
- Setiap
Member boleh memiliki lebih dari satu Hak Keagenan,
sampai ada ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
B.
PENGUNAAN NOMOR REKENING
- Setiap
Member harus menggunakan nomor rekening atas
nama dirinya sendiri, member dianjurkan untuk
memiliki rekening pada bank yang menganut sistem
syariah,
- Nomor
rekening hanya bisa diganti melalui permohonan
tertulis langsung ke Perusahaan di atas surat
bematerai / berkekuatan hukum,
C.
PENGUNAAN NOMOR HANDPHONE
- Setiap
satu Hak Keagenan, diharuskan memiliki satu
nomor Handphone yang diregistrasikan.
- Nomor
Handphone hanya bisa diganti melalui permohonan
tertulis langsung ke Perusahaan,
D.
SANKSI
Jika
seorang Member melanggar Kode Etik PT. MPP, dan
terbukti merugikan Perusahaan maupun pihak lain,
maka member tersebut wajib mengganti segala kerugian
yang ditimbulkan dan dan mempertanggung jawabkannya
secara hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
(bila diperlukan) dan Perusahaan akan memberi
sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan
lisan, tulisan, penangguhan bonus sampai pada
pencoretan keanggotaan Member yang bersangkuatn
di PT. MPP.
|